NTT Memilih

LADK 16 Parpol di Rote Ndao Belum Lengkap dan Diperbaiki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rote Ndao, Pace Tari.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao meminta 16 Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Rote Ndao untuk memaksimalkan waktu memperbaiki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Harapan kami, kepada teman-teman pimpinan Parpol dan Caleg tingkat Kabupaten Rote Ndao, untuk memaksimalkan lima hari perbaikan yang diberikan, sehingga tidak menjadi batu sandungan," ucap Koordinator Divisi (Kordiv) P3S Bawaslu Rote Ndao, Pace Tari saat dijumpai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu, 10 Januari 2024.

Hasil pencermatan terhadap LADK, tidak ada satu pun Parpol yang dinyatakan lengkap, begitu pun sesuai cakupan informasi terhadap LADK 346 Caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Sehingga ditekankan Pace Tari, sesuai amanat UUD 7 Tahun 2017, Pasal 334 ayat (2) terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, mewajibkan semua Partai Politik yang mengajukan calon anggota DPR, termasuk di Kabupaten, harus memasukan LADK paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode kampanye rapat umum dimulai atau sebelum tanggal 21 Januari 2024.

Pace Tari mengaku, memang betul semua Parpol sudah memasukan laporan awal dana kampanye itu di tanggal 07 Januari 2024 pukul 23.59 Wita atau tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Hanya saja, dari pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK, tidak ada satu pun LADK dari 16 Parpol yang status penerimaannya dinyatakan lengkap.

"Dari 16 Parpol peserta Pemilu yang memasukan LADK, setelah kami verifikasi by sistem juga oleh KPU, kemudian dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari, yang akan berakhir pada tanggal 13 Januari 2024," ujar Pace Tari.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Rote Ndao Libatkan Puluhan Petugas Lipat Surat Suara 

Menurutnya, ketika melebihi batas waktu perbaikan yang ditentukan, maka tidak ada lagi waktu tambahan untuk Parpol melakukan perbaikan.

"Jadi status saat ini, ke-16 Parpol yang memasukan LADK sedang melakukan perbaikan administrasi," tandas Pace Tari.

Dia meminta kepada semua pimpinan Parpol, semua Caleg, khusus untuk Caleg DPRD Kabupaten Rote Ndao agar menggunakan lima hari dalam masa perbaikan itu dengan efektif.

 

Sehingga, lanjutnya, setelah semuanya beres, Parpol dan Caleg tidak lagi melakukan kampanye dengan terbeban.

Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 118 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

"Sesuai amanat UUD Pasal 338, jika dalam waktu tenggang itu tidak lagi memasukan perbaikan LADK, maka peserta Pemilu bersangkutan bisa dibatalkan untuk mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya," cetus Pace Tari. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini