Pilpres 2024

Roy Suryo Tak Takut Hadapi Gibran, Walau Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEDANG DIPELAJARI – Tim hukum Pakar Telematika, Roy Suryo kini mempelajari laporan ke Bareskrim Polri terkait Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

POS-KUPANG.COM – TKNPrabowo-Gibran, melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat atas tudingan tentang penggunaan 3 mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, Roy Suryo pun memilih ntuk meresponnya dengan santai. Ia juga mengaku tak takut menghadapi laporan tersebut di lembaga penegakkan hokum di Tanah Air.

Ia bahkan menyebutkan bahwa dirinya sudah tahu tentang laporan tersebut. Ia dilaporkan dengan dugaan fitnah atas pernyataan tentang 3 mikrofon tersebut.

"Saya sudah dengar kabar itu (laporan ke Bareskrim Polri )," ujarnya, kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Atas laporan tersebut, lanjut dia, saat ini tim hukumnya sedang mempelajari isi laporan ke Bareskrim Polri tersebut.

"Tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan itu. Dalam waktu dekat kami akan memberikan tanggapan secara jelas," katanya.

"Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya. Jadi kita tunggu saja ya," ujar Pakar Telematika ini.

Laporan Berlapis Hantui Roy Suryo

Laporan hukum yang dialamatkan ke Roy Suryo, ternyata tak hanya datang dari tim Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Gibran gunakan 3 mikrofon saat debat cawapres lalu.

Laporan itu juga datang dari Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.

Muannas Alaidid membuat laporan itu lantaran tak ingin pernyataan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjadi fitnah di masyarakat.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo," ucap dia, kepada wartawan, Rabu hari ini.

"Jangan sampai nanti publik beranggapan Pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," lanjutnya. 

Kini Diseret Pilar 08

Laporan hukum terkait Roy Suryo juga dilakukan Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.

Halaman
12

Berita Terkini