Bansos 2024

Daftar Bansos yang Cair Mulai Januari 2024, Tribunners Wajib Tahu

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi serahkan bansos beras 10 kg kepada warga di Cilegon pada Selasa (12/9/2023). Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat pada 2024.

POS-KUPANG.COM - Tribuners, pemerintah akan tetap meneruskan kebijakan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat penerima manfaat di tengah situasi perekonomian yang masih lesu.

Harapan pemerintah, dengan digelontorkannya bansos dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.

Dikutip dari Kompas yang melansir laman Indonesia.go.id, terdapat empat jenis bansos yang akan cair mulai Januari 2024.

Baca juga: Daftar 4 Bansos yang Cair 2024, PKM 2023 Tidak Otomatis Terima Bansos

Keempat jenis bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Beras 10 Kilogram, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Tribuners, berikut daftar bansos yang akan cair pada 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu. Adapun kriteria penerima PKH yaitu:

Ibu hamil/nifas/anak balita Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah

Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)

Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)


Hak peserta PKH:

Bantuan uang tunai Pelayanan kesehatan (ibu dan anak) Pelayanan pendidikan dasar

Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban peserta PKH:

Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.

Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah

Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.

Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.

Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.

Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.

Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.

Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.

 

2. Bansos Beras 10 Kilogram

Bansos beras 10 kilogram sudah disalurkan pada September 2023. Ini adalah bantuan yang juga ditujukan untuk para penerima program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bansos program keluarga harapan (PKH).

Bantuan beras ini tidak saja membantu para penerima, tetapi juga menjaga stabilitas harga pangan, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikasi selama periode ini.

Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.

 

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.

Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp 200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp 400.000 dalam sekali pencairan.

Sebelumnya, bansos ini bernama program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik. Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.

 

4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini antara lain:

Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta didik yang pernah drop out.

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Tribuners, demikian daftar empat jenis bantuan sosial (bansos) yang yang akan cair mulai Januari 2024. Pastikan tribuners yang menjadi penerima manfaat dapat memanfaatkannya secara baik. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini