Senin, 20 April 2026

Berita NTT

Bawaslu Tunjukkan Peta Kerawanan Pemilu di Provinsi NTT

Selain itu, bentuk-bentuk pelanggaran, gangguan dan jenis malpraktIk lainnya ketika pelaksanaan kampanye.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
FLAYER - Flayer ilustrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu 

POS-KUPANG.COM - Indeks Kerawanan Pemilu/Pemilihan (IKP) Tahun 2024 oleh Bawaslu merekam Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai daerah kategori rawan sedang dengan skor 56.57.

Bila ditinjau dari masing-masing dimensi IKP, Provinsi NTT masuk dalam kategori rawan tinggi pada dimensi kontestasi berdasarkan capaian skor 68.96.

Kerawanan Pemilu merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

Tujuan dari IKP sebagai pemetaan potensi kerawanan daerah dan upaya proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta basis program strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu. IKP memiliki empat dimensi antara lain konteks sosial politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Baca juga: Begini Suasana Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kupang NTT

Penyusunan IKP berdasarkan basis data kejadian, pelanggaran atau gangguan yang terjadi pada Pemilu/pemilihan sebelumnya.

Konstruksi Dimensi IKP Dimensi konteks sosial politik menggambarkan situasi keamanan daerah selama Pemilu berkenaan adanya kerusuhan, intimidasi ataupun kerusakan, lalu pelanggaran netralitas dan profesionalitas oleh otoritas penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu beserta jajaran), dan otoritas penyelenggaraan negara (pemerintah lokal, aparatur sipil negara, TNI dan Polri).

Dimensi penyelenggaraan Pemilu mencatat isu-isu krusial Pemilu, yakni hak memilih dalam proses pemutakhiran data pemilih yang terindikasi pelanggaran atau manipulasi, ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu yang merugikan kampanye calon atau kandidat, dan peristiwa pelanggaran/gangguan selama pelaksanaan pemungutan suara.

Dimensi ini merefleksikan pula keberatan, gugatan dan proses ajudikasi seperti sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu.

Sedangkan dimensi kontestasi berisikan fenomena penolakan terhadap kandidat atau peserta Pemilu dan adanya dokumen palsu saat pencalonan. Selain itu, bentuk-bentuk pelanggaran, gangguan dan jenis malpraktIk lainnya ketika pelaksanaan kampanye.

Dimensi partisipasi menunjukkan peristiwa adanya upaya menghalangi atau menghambat pemilih dalam memberikan suara, dan ada tidaknya partisipasi dan aksi kelompok masyarakat dalam Pemilu.

Di NTT, tingginya kerawanan dalam dimensi kontestasi bukan tanpa sebab. Berkaca pada Pemilu tahun 2019 lalu salah seorang calon anggota DPRD Provinsi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pencalonan dan dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 61/PIDSUS/2019, tanggal 19 Agustus 2019.

Baca juga: Prediksi BMKG: 8 Daerah di NTT Berpotensi Hujan Sedang-Lebat disertai Petir Saat Tahun Baru 2024

Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kerawanan dimensi ini diperkuat dengan munculnya spanduk berisi penolakan terhadap salah satu bakal calon presiden di berbagai daerah di NTT seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024.

Pada IKP level kabupaten/kota ada empat kabupaten yang teridentifikasi rawan tinggi, yaitu Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Timur dan Alor.

Kabupaten Malaka sendiri berada di urutan ke- 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia kategori rawan tinggi dengan skor 76.03. Malaka terpantau rawan tinggi pada tiga dimensi sekaligus, yakni dimensi sosial politik (skor 98.57), kontestasi (skor 97.44) dan partisipasi (skor 100).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved