Rabu, 3 Juni 2026

Berita NTT

Bawaslu Tunjukkan Peta Kerawanan Pemilu di Provinsi NTT

Selain itu, bentuk-bentuk pelanggaran, gangguan dan jenis malpraktIk lainnya ketika pelaksanaan kampanye.

Tayang:
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
FLAYER - Flayer ilustrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu 

Kabupaten TTS masuk rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan Pemilu dengan skor 100. Lalu, Sumba Timur rawan tinggi pada dimensi konteks sosial politik dengan skor 95.87. Alor menempati urutan ke-73 Kabupaten/Kota se-Indonesia kategori rawan tinggi dengan skor 51.83.

IKP Tematik Untuk memerkuat strategi pencegahan terhadap isu-isu khusus pelanggaran/gangguan Pemilu, Bawaslu kembali meluncurkan IKP Tematik, yakni kerawanan Pemilu berdasarkan tema-tema tertentu meliputi politik uang, netralitas ASN, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kampanye di media sosial, dan Pemilu luar negeri.

Anggota Bawaslu Loly Suhenti mengatakan, IKP Tematik semata untuk menjawab sejumlah hal yang belum mampu terpenuhi secara detail dalam IKP besar di 2022. Provinsi NTT dan beberapa kabupaten/kota di NTT masuk kategori rawan dalam IKP tematik tersebut.

Provinsi NTT masuk urutan ke-17 dalam 29 provinsi dengan kerawanan sedang pada isu politik uang dengan skor 2,78. Kabupaten Sumba Timur menempati urutan keempat dalam 20 besar kabupaten/kota kerawanan tertinggi isu netralitas ASN dengan skor 67,31.

Baca juga: Prakiraan Cuaca NTT Jelang Malam Pergantian Tahun 2023, BMKG:Waspada Hujan Sedang di Sejumlah Daerah

Kabupaten Alor dan Malaka secara berurutan berada dalam posisi ke-9 dan 10 dalam 20 kabupaten/kota paling rawan isu Politisasi SARA dengan skor 17.02 dan 13,14. Sedangkan IKP Tematik isu kampanye di media sosial mencatat Kabupaten Alor (4,37) pada posisi 11 dan Kabupaten Malaka (13,12) di posisi ke-2 dalam 20 kabupaten/kota paling rawan.

Kerawanan tindak pidana Pemilu merujuk data Sentra Gakkumdu Provinsi NTT, yakni trend kasus pidana pada Pemilu 2019 yang tersebar di beberapa kabupaten/kota memerlihatkan perkara yang dominan terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, seperti pemberian suara lebih dari satu kali sebagaimana pasal 516 UU 7/2017 (sebanyak tiga kasus).

Lalu, politik uang sebagaimana pasal 523 UU 7/2017 (tiga kasus), perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu mendapatkan tambahan suara sesuai pasal 532 UU 7/2017 (tiga kasus) dan pemalsuan dokumen pencalonan sebagaimana pasal 520 UU 7/2017 (satu kasus).

Kemudian dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali sebagaimana pasal 533 UU 7/2017 (satu kasus).

Urgensi Pencegahan Kerawanan Pemilu menurut IKP Bawaslu memberikan pandangan dan peta umum terkait segala gangguan, pelanggaran dan konflik potensial Pemilu di tanah Flobamora.

Dibutuhkan atensi khusus terhadap data kerawanan tersebut agar segala pelanggaran potensial itu tidak menjadi aktual. Perlu kesamaan persepsi dalam melihat data IKP sebagai urgensi dan sinyalemen akan pentingnya mitigasi sedini mungkin oleh pihak-pihak terkait.

Bukan saja KPU-Bawaslu tetapi juga pemerintah daerah, TNI/Polri, semua tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan/masyarakat sipil berkepentingan untuk mencegah terjadi kerawanan tersebut.

Upaya pre-emtif dan preventif menjadi titik tolak para pihak untuk mengantisipasi kerawanan tersebut berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Pengarusutamaan pendidikan politik hingga literasi politik masyarakat bisa menjadi langkah awal yang dapat dilakukan seluruh stakeholder. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved