POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan menyebut kelompos separatis Papua yakni Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) terlibat kericuhan saat pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Bandara Sentani ke STAKIN dan rumah duka, Kamis (28/12/2023)
"Ada penyusup. Mereka dari KNPB dan dari ULMWP yang melakukan pembakaran bangunan, mobil, dan memicu situasi pemukulan bapak Pj Gubernur Papua, juga beberapa anggota TNI-Polri," kata Izak Pengemanan, Jumat (29/12/2023).
Menurut dia, para penyusup tersebut berada di bagian belakang masyarakat yang memang ingin mengantar kepergian Lukas Enembe.
Dalam proses mengarak jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani ke STAKIN, sejumlah penyusup itu bersikap anarkis.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Truk Pengangkut Massa Terbakar Usai Pemakaman
Mereka melempar batu ke arah bangunan dan menyerang Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Sekelompok orang itu juga membakar bangunan serta kendaraan.
"Aparat keamanan akan mengusut tuntas baik kasus pemukulan hingga pembakaran," kata Pangdam.
Menurutnya, sesuai kesepakatan awal, pukul 12.00 WIT jenazah seharusnya sudah bergerak dari STAKIN dan pukul 14.30 WIT dimakamkan.
"Tetapi kemarin massa mengubah yang tadinya tidak diarak mereka arak yang harusnya jam 12 sudah berangkat dengan waktu tempuh yang jauh, mereka tidak mau, mereka paksa jalan kaki," katanya.
Pangdam mengaku aparat sudah memprediksi ancaman gangguan keamanan.
"Plan B sudah kita siapkan, ini akan terjadi aksi massa sehingga di sejumlah tempat sudah kita amankan," kata dia.
Akumulasi kekecewaan
Politisi senior Papua, Paskalis Kosay menilai kericuhan yang terjadi di Jayapura saat pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemeruintah pusat, termasuk perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang melilit Gubernur Papua dua periode itu.
Sebab, Lukas Enembe yang menderita sakit permanen tidak diperlakukan maksimal untuk mendapatkan hak atas layanan kesehatannya.
Dalam pandangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com di Jayapura, Sabtu (30/12/2023), Paskalis mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh dokter, Lukas Enembe disebut mengalami sakit permanen, tetapi KPK memaksakan kehendaknya.