Yang disebut Hendrik, Kecamatan Pantai Baru, Kelurahan Mokdale, Kelurahan Metina, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Rote Barat.
Ada pula branding P4GN berupa pemasangan stiker, poster, banner pada sarana publik seperti kendaraan umum, bank, pasar dan tempat umum lainnya, serta placement P4GN pada radio lokal seperti pemutaran mars BNN dan jingle BNN.
Pada tahun 2023, masih kata Hendrik, BNNK Rote Ndao juga berpastisipasi dalam gema mars BNN yang melibatkan instansi 4 pemerintah, 47 sekolah, 1 perguruan tinggi dan 2 kelompok masyarakat dengan total peserta 15.055.
"Melalui gema mars BNN, masyarakat dapat membangkitkan semangat juang dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupten Rote Ndao," tutur Hendrik.
Selanjutnya, pada bidang pemberdayaan masyarakat, BNN Kabupaten Rote Ndao berupaya meningkatkan ketanggapsiagaan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Indikator kinerja yang dibuat adalah kabupaten berkategori "tanggap ancaman narkoba" atau kotan.
Dalam bidang ini, di tahun 2023, Kabupaten Rote Ndao masuk pada kategori tanggap yang artinya tanggap berdasarkan indikator ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum.
"Demi mewujudkan kabupaten tanggap ancaman narkoba, BNNK Rote Ndao juga membentuk penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan dan masyarakat sebanyak 60 orang penggiat," beber Hendrik.
Hasil penilaian indeks kemandirian partispasi, diukur melalui aspek manusia, metode, anggaran, sistem, sarana prasarana dan aspek kegiatan pada 15 sekolah dan 11 unsur masyarakat.
Didapatkan hasil penilaian tingkat kemandirian sebagai berikut, lingkungan pendidikan 3,27 (mandiri) dan kelompok masyarakat 3,40 (mandiri). Artinya kedua lingkungan memiliki respon yang positif dan giat dalam melaksanakan aksi P4GN.
Sementara itu, pada bidang rehabilitasi, diterangkan Hendrik, BNNK Rote Ndao menargetkan adanya peningkatan aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika melalui lembaga rehabilitasi yaitu klinik pratama BNNK Rote Ndao.
Klinik pratama BNNK Rote Ndao berupaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sesuai dengan ketetapan Badan Standarisasi Nasional Nomor 618/KEP/BSN/12/2019 tentang penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
Dia mengemukakan, indeks kepuasan penerimaan layanan diukur melalui 9 indikator yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, pelayanan pengaduan serta saran dan masukan.
BNNK Rote Ndao juga meningkatkan aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi lainnya sebagai upaya pemulihan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika melalui pembentukan layanan (intervensi berbasis masyarakat) IBM 2 unit yaitu IBM Desa Sedeoen dan IBM Desa Bo’a yang sudah beroperasi di tengah masyarakat.
Bagi Hendrik, adanya peningkatan kualitas hidup merupakan dampak positif dari layanan pemulihan penyalah guna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang dilakukan di klinik pratama BNNK Rote Ndao dan layanan IBM.