b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen
4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.
5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
6. Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB WPFK dimulai.
7. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.