SKB dengan CAT pada Kejaksaan RI merupakan tes terakhir bagi peserta tes CPNS 2023. Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada 5-12 Januari 2023.
Jadwal tes CPNS 2023 untuk SKB dengan CAT di Kejaksaan RI, pelaksanaannya dapat dicek disini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tes CPNS 2023 pada KPK Republik Indonesia kini memasuki tahap pelaksanaan SKB dengan Non-CAT, yaitu sejak tanggal 3 Desember hingga 22 Desember 2023. Sekaligus SKB dengan CAT pada 16 hingga 22 Desember 2023.
Memahami anjing akan jadi mudah jika Anda mengetahui rahasia ini
Ada 3 wilayah pelaksanaan SKB dengan CAT pada tes CPNS 2023 lembaga KPK RI yaitu Medan, Makassar dan Jakarta.
Jadwal tes CPNS 2023 untuk SKB dengan CAT di KPK RI dan informasi pelaksanaan lainnya dapat dicek disini.
Mahkamah Agung
Jadwal tes CPNS 2023 Mahkamah Agung tahapan SKB dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 18-22 Desember 2023.
Lokasi SKB CPNS MA 2023 dengan CAT tersebar di 35 tempat. Setiap hari, SKB CPNS 2023 MA ini berlangsung dengan 4 sesi, kecuali Jumat.
Mahkamah Agung juga telah merilis jadwal dan pengumuman peserta SKB CPNS MA 2023 beserta lokasi tes CAT berlangsung. Peserta SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 perlu mencermati lokasi, jadwal, sesi, waktu registrasi, dan waktu ujian.
Jadwal tes CPNS 2023 untuk SKB dengan CAT di Mahkamah Agung dan informasi pelaksanaan lainnya dapat dicek disini.
Perlu diingat, kelulusan pelamar peserta CPNS 2023 dalam SKB dengan CAT ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Oleh karena itu, dihimbau agar tidak memercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS