Jika orang tua bercerai tanpa diputuskan hak asuh maka surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua orang tua.
Sementara untuk anak yatim piatu surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
Jika anak yatim piatu berada di panti asuhan atau dipelihara oleh negara maka surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial dan jika anak tersebut merupakan anak adopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS