Seleksi CPNS 2023

Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023 dari Laman sscasn.bkn.go.id

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023/ Peserta Seleksi CPNS - Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023 dari Laman sscasn.bkn.go.id.

POS-KUPANG.COM - Kartu Ujian menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa oleh peserta saat mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau Ujian SKB CPNS 2023. 

Nah berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKB cPNS 2023 dari laman sscasn.bk.go.id.

Selain dari laman sscasn.bkn.go.id, Kartu Ujian SKB CPNS 2023 juga dapat dicetak melalui laman resmi instansi yang dilamar. 

Misalnya untuk Katu Ujian Peserta SKB CPNS Kejaksaan 2023 dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Aspek yang Dinilai pada SKB Non CAT CPNS KPK 2023,Berikut Tahapan dan Lokasi Ujian

Cara Cetak Katu Ujian SKB CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

- Buka situs sscasn.bkn.go.id

- Masuk ke akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah digunakan saat mendaftar.

- Setelah berhasil login, pilih opsi 'Resume Pendaftaran'.

- Terakhir, klik tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian' untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023

Baca juga: 3 Materi Pokok SKB Non CAT CPNS KPK 2023,Simak Jadwal Cek Lokasi Ujian SKB di Laman sscasn.bkn.go.id

SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang adalah salah satu ujian yang wajib diikuti oleh peserta seleksi CPNS. Ujian ini dilaksankan setelah tahapan tes SKD selesai.
  
Untuk mengikuti ujian tersebut, setiap peserta diharuskan untuk mencetak kartu ujian. Ini diperlukan sebagai bukti keikutsertaan peserta dalam seleksi tes CPNS.
 
Apa Itu SKB CPNS?

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah ujian khusus yang harus diikuti oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah tes SKD. Foto: Pexels.com

Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Negara, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah ujian khusus yang harus diikuti oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah tes SKD.
  
Tujuan dari SKB CPNS adalah untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta, seperti pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas jabatan pegawai negeri sipil.

Baca juga: Simak Ketentuan SKB CPNS KPK 2023 Non CAT, Berikut Aturan Pakaian dan Berkas Wajib Dibawa saat Ujian

SKB CPNS terdiri dari dua jenis tes, yakni tes menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tes Non-CAT. Materi ujian SKB akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
  
Peserta SKB CPNS diwajibkan untuk mencetak kartu ujian melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Dengan mencetak kartu ujian, peserta dianggap menjadi salah satu peserta CPNS yang lolos dan bisa mengikuti ujian tersebut.

Tahapan SKB CPNS 2023

Tes SKB merupakan tahap seleksi kedua setelah SKD, yang bertujuan untuk menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing instansi. 

Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) merupakan tahap seleksi kedua setelah SKD, yang bertujuan untuk menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing instansi. SKB terdiri dari dua metode, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.
  
Tes ini akan dilaksanakan pada 3 hingga 22 Desember 2023. Adapun pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) akan dilaksanakan pada 3 hingga 5 Desember 2023.
 
Tahapan SKB CPNS 2023 tiap instansi dapat berbeda, namun umumnya meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Wawancara, Seleksi Praktik Kerja, Seleksi Psikotes, Seleksi Kesehatan Jiwa, Seleksi Kesehatan, dan Seleksi Beladiri dan Samapta (hanya untuk formasi Penjaga Tahanan).
 
Penting untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku untuk setiap instansi, serta mempersiapkan diri secara matang sesuai dengan kisi-kisi yang diberikan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini