"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," tutur Idham.
Begitu juga sebaliknya dalam debat cawapres. Sementara, pasangan masing-masing hanya sebagai pendamping. Hal itu, tegas Idham, tidak melanggar perundang-undangan pemilu.
Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu. (tribun network/igm/mar/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS