"Dipending, tetapi nanti tetap diproses," katanya saat diwawancarai sejumlah awak media.
Sementara itu, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris, menghormati langkah hukum yang ditempuh Ikatan Keluarga Besar DPRD Flores Timur Periode 2004-2009.
"Kita berproses saja, tidak usah diklarifikasi. Namanya laporan kan haknya orang untuk melaporkan. Kita menikmati saja," katanya saat ditemui di ruantannya, Jumat, 24 November 2023.
Doris menerangkan, penyususan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) untuk pembagian tunjangan dan intensif tahun ini masih menggunakan dasar yang lama.
"Teknis pembagian KKD kurang atau rendah itu PAD harus lebih besar dari dana tranfer. Terus penyususan tahun ini kita tidak tahu, pakai dasar yang lama," katanya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS