POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
Kenaikan UMP 2024 sebesar 3,38 persen atau Rp165.583 dari tahun sebelumnya, ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa 21 November 2023.
Menurut Hartono, Pemprov DKI akan menerapkan UMP baru melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang upah minimum provinsi tahun 2024.
Upah minimum dihitung berdasarkan rumus yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan alpha tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak boleh melebihi alpha dari peraturan tersebut,” ujarnya.
Hartono mengatakan, UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan berdasarkan rumusan yang ditetapkan dalam peraturan yang juga memperhitungkan tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan Alpha Index tertentu sebesar 0,3.
Perhitungan UMP sebesar Rp 5.067.381 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pengusaha untuk mengatur struktur dan skala pengupahan di perusahaannya.
Dalam menetapkan struktur skala upah, perusahaan harus menggunakan kemampuan dan produktivitasnya sebagai pedoman dalam menentukan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, kata Hartono.
“Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Pemerintahannya juga terus merancang kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di beberapa aspek lainnya.
Kebijakan tersebut mencakup pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan bahwa mereka adalah warga Jakarta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja atau kriteria lainnya.
Kebijakan tersebut mencakup bantuan seperti layanan transportasi, pangan terjangkau, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan pribadi, kata Hartono.
UMP di sejumlah daerah
Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.