Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Buka Kemungkinan Upah Minimum Kota Meningkat Tahun 2024

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UMP - Ilustrasi Upah Minimum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota / Pemkot Kupang membuka kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2024. 

Pemkot Kupang masih menunggu penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) dari Provinsi NTT untuk tahun depan. Biasanya, penetapan UMP diumumkan akhir tahun. 

Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang. Namun begitu, ia tidak memastikan besaran kenaikan itu. 

Saat ini UMK Kota Kupang sebesar Rp 2.187.000. Tahun sebelumnya UMK sebesar Rp 2.039.000. UMK ini sebagai dasar bagi pemberi kerja memberi upah ke penerima kerja di  ibu kota Provinsi NTT. Kota Kupang menjadi paling tinggi UMK. 

Baca juga: Pemkot Kupang Pastikan Stabilitas Harga Sembako 

"Paling lambat pertengahan November ini sudah akan diumumkan kenaikan UMK Kota Kupang," sebut dia, Rabu 15 November 2023. 

Thomas Dagang menjelaskan tahapan penetapan UMK dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan bersama pemerintah hingga pengusaha dan pekerja. Rapat itu untuk memutuskan besaran UMK. 

Atas hal ini, DPRD Kota Kupang ingin Pemkot Kupang lebih masif melakukan pengawasan. Sekalipun meningkat, dewan ragu kebijakan itu tidak diikuti pemberi kerja.

Baca juga: Warga Mulai Terserang Ispa, Netizen Minta Pindahkan TPA Alak ke Pemkot Kupang  

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menyebut kenaikan UMK juga akan berdampak pada tenaga pegawai tidak tetap di lingkup Pemkot Kupang. Pada sisi ini, ia berharap ada keseriusan dalam penerapan. 

"Bahkan tahun 2023 saja Kota Kupang melebihi UMP provinsi, pengawasan di perusahaan-perusahaan harus ditingkatkan,  dan perlu tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada pemberi kerja," kata dia terpisah. 

Politisi PDIP itu menilai kebanyakan kebijakan hanya berlaku di atas kertas. Pelaksanaan justru tidak berjalan. Ia mengungkapkan masih banyak pekerja yang belum mendapat upah sesuai ketentuan. 

Lebih parahnya, kata dia, ada pekerja yang dibayar setengah dari ketetapan UMK. Persoalan ini baginya mesti ada pengawasan serius. Penerapan atas kebijakan perlu dilakukan.

Baca juga: Pemkot Kupang Harap Ada Kolaborasi Bangun Negeri 

Ewalde Taek, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang mendorong adanya pengawasan ketat. Selama ini dia menilai pengawasan masih lemah. Bagi dia, penetapan upah minimum akan sangat mudah, namun masalahnya datang saat pelaksanaan aturan. 

"Sebagai mitra pemerintah tentu DPRD memberikan apresiasi dan memberikan perhatian serius terhadap penetapan upah minimum bagi pekerja di Kota Kupang, kenaikan ini diharapkan harus diikuti dengan pengawasan," ujarnya. 

Di samping itu, Ewalde Taek meminta Pemkot Kupang agar memikirkan lebih matang ihwal kenaikan UMK itu. Sebab, UMK yang naik akan diikuti juga dengan kenaikan gaji untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang. 

Ewalde Taek menyarankan Pemkot Kupang memberi sanksi tegas bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar aturan. 

"Pemerintah harus berani memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mentaati aturan," sebutnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini