Berita Alor

Kelurahan Mutiara Dinobatkan Sebagai Desa Bebas Miras dan Narkoba, Lurah: Ada Perubahan Perilaku

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LURAH MUTIARA - Yerri Maitia selaku Lurah Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor beberapa waktu lalu dinobatkan sebagai Desa Bebas Minuman Keras atau Miras dan Bebas Narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Yerri Maitia selaku Lurah Mutiara.

“Kami di kelurahan ini tingkat kenakalan remaja tidak terlalu tinggi, tetapi di saat-saat tertentu sering ada yang duduk di jalan dan ada laporan warga terkait tindakan remaja yang merugikan,” ujar Yerri saat diwawancarai di halaman Kantor Lurah Mutiara, Senin 13 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut pihak keamanan dalam hal ini Polres Alor memantau di titik-titik rawan dan jalur yang ada di Kelurahan Mutiara.

“Pihak keamanan, anggota Polres pantau situasi di kelurahan terkait dengan laporan warga. Setelah melakukan pemantauan, Polres menyampaikan bahwa kelurahan ini akan dijadikan kampung bebas Miras dan Narkoba,” jelasnnya.

Baca juga: Pesan Pj Gubernur NTT untuk Penjabat Bupati Alor dan Penjabat Bupati Sumba Tengah

Rencana ini mendapat sambutan yang baik dari warga. Sejak ditetapkan Yerri mengakui ada perubahan perilaku warga desa ke arah yang positif.

“Setelah penobatan ini banyak hal positif yang kami dapat dan terjadi di masyarakat. Kami juga membentuk grup Whatsapp di dalamnya ada warga, pemuda, pihak keamanan seperti babinsa, bhabinkamtibmas, polmas, dan lain-lain. Ketika ada terjadi tindakan yang menyalahi aturan segera kita share dan tindak lanjut. Terkait sanksi saat ini kami masih sebatas pembinaan, setelah dibina sepanjang terlaksananya ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Yerri berharap, warga dan kaum muda mendukung penuh desa bebas miras dan narkoba ini sebagai salah satu upaya menjaga ketertiban dan keamanan bermasyarakat. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS



Berita Terkini