Bansos 2023

Pemerintah Tetapkan Standar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Bantuan sosial atau Bansos yang dikucurkan pemerintah tahun 2023

POS-KUPANG.COM - Pemerinatah masih terus menyalurkan berbagai bantuan sosial sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat. 

Melalui Kementerian Sosial selaku penyedia bantuan sosial, pemerintah akan kembali melakukan validasi dan verifikasi data masyarakat penerima bantuan sosial.

Validasi dan verifikasi tersebut terutama ditujukan untuk para penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahun 2024.

Baca juga: Bansos BLT El Nino November-Desember 2023 Segera Disalurkan, Begini Cara Cek Melalui Aplikasi

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT November-Desember 2023 Cek link cekbansos.kemensos.go.id

Kemensos telah menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS untuk Bansos PKH tahun 2024. 

Apabila data KPM tidak memenuhi persyaratan maka kemungkinan tidak bisa untuk menerima Bansos berupa PKH. 

Apa yang menjadi penyebab status penerima Bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut. 

Dikutip dari Tribun Pontianak, terdapat 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Baca juga: Bansos El Nino Periode November 2023 Segera Dicairkan, Ini Link Cek Nama Penerima 

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial 

Halaman
12

Berita Terkini