"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.
Alasan Penolakan Hakim atas Gugatan Cerai Lulu Tobing
Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.
Dilansir dari Tribunnews, menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.
"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.*
Artikel lain terkait Lulu Tobing
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Artis Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Sang Suami Bani Mulia Usai 2 Tahun Lalu Gugatan Ditolak Hakim