NTT Memilih

APD Belu Temukan Pelanggaran Materi Kampanye Pasca Pengumuman DCT Pemilu 2024

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada Jumat, 3 November 2023, para calon pun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye resmi yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Belu yang salah satu lembaga non-pemerintah yang fokus pada masalah pemilihan umum dan perkembangan demokrasi di Indonesia melakukan kegiatan pemantauan di beberapa lokasi di Kota Atambua. 

Berita-berita Desa Tohe KLIK DI SINI

Pemantaun tersebut khususnya di beberapa titik seperti Simpang Central Atambua, Simpang Lima Atambua (Tugu Pancasila), Simpang Lima Toko Pelita, Pertigaan toko Pelita dan Gajah Mada dan Simpang Gerbades menuju Kantor Bupati Belu.

Baca juga: NTT Memilih, Kawal Pemilu 2024 Bawaslu Belu MOU Dengan Media 

“Kami melakukan pemantauan di Kota Atambua, terutama di titik-titik yang memajang alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar. Nanti akan dilakukan pemantauan di kecamatan, kelurahan maupun desa,” ungkap Fredrikus Royanto Bau, SE, Wakil Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Belu. Minggu, 5 November 2023.

Di empat lokasi tersebut, Akademi Pemilu dan Demokrasi Belu menemukan beberapa bahan kampanye milik calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, yang melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku, termasuk salah satu Calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dari tujuh partai politik (Parpol).

Materi kampanye tersebut, kata Mantan KPID NTT ini, dinilai melanggar karena memuat muatan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU).

“Bahan-bahan tersebut dinilai melanggar karena memuat nama partai, logo partai, nomor partai, nama calon, nomor calon, dan seruan untuk mendukung atau memilih calon. Kami juga menemukan materi kampanye yang ditempel di pohon, hal ini sangat disayangkan. Kami berharap temuan ini tidak terjadi di daerah pelosok," kata Fredrikus Royanto Bau.

Baca juga: Buntut Ricuh, Turnamen Bupati Belu Cup 2023 Diberhentikan

Dengan temuan tersebut, diharapkan penyelenggara pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), segera mengambil tindakan terhadap materi kampanye tersebut.

“Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Belu segera mengambil tindakan, apalagi Bawaslu sudah mengeluarkan arahan. Agar segera berkoordinasi dengan Pemkab Belu dan pihak terkait untuk penindakan. Aturannya jelas, tinggal penegakannya,” tegas Fredrikus Royanto Bau. 

Pantauan Pos Kupang, Minggu, 5 November 2024 sore, disejumlah titik masih ada alat peraga kampanye yang terpasang. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu telah menetapkan 444 daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu. 

Penetapan daftar calon tetap ini sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Belu tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Belu sebanyak 444 orang untuk merebut 30 kursi dari 16 partai politik. (cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini