Seleksi CPNS 2023

Seleksi CPNS Kemenkumham 2023,Cara Cek Lokasi Tes SKD,Passing Grade dan Dokumen Wajib dibawa Peserta

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek Lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2023/ Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 - SeleksiCPNS Kemenkumham 2023 - Begini Cara Cek Lokasi SKD, Passing Grade dan Dokumen Wajib dibawa Peserta saat Ujian CAT

POS-KUPANG.COM – Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023 berakhir hari ini, 4 November 2023.

Jadwal tersebut juga berlaku bagi Seleksi CPNS Kemenkumham 2023.

Nah, Jadwal dan Lokasi ujian CPNS Kemenkumham 2023 tertuang dalam surat pemberitahuan nomor SEK-KP.02.01-720 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut tercantum nama-nama Peserta Seleksi CPNS 2023 dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023.

Baca juga: Buka Link sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Simak Aturan Pakaian Peserta

"Pelamar dengan nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini merupakan

Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir," tulis pengumuman tersebut.

Kemenkumham menyebut, peserta yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan dengan alasan apapun akan dianggap gugur. 

Sementara itu, pelamar tidak diperkenankan mengganti atau mengajukan permohonan untuk mengganti waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apapun.

Baca juga: Cek Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023, Besok Hari Terakhir Sebelum Ujian CAT

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik). 

Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau

Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang. 

Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Halaman
12

Berita Terkini