Di Kabupaten Kupang misalnya, yang telah berjalan menggunakan EDC, dan kini telah menggunakan sistem bayar pajak bumi dan bangunan menggunakan EDC. Selain itu ada juga di Atambua di Kabupaten Belu, Soe Timor Tengah Selatan dan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kota Kupang menjadi daerah kelima menggunakan EDC. Mesin EDC, yang ada kali ini telah diatur khusus untuk penerimaan pajak di restoran dan hotel berdasarkan menu makan - minum yang ada di tempat itu.
"Jadi ketika orang datang duduk di kursi, jadi kita bisa bisa setting. Sudah bisa dihitung berapa, pajak berapa. Kita siapkan dashboard untuk memantau berapa jumlah penerimaan. Ini menjadi alat ukur kita," kata dia.
Soleman mengatakan, Kota Kupang sebetulnya telah berada dalam layanan digital sejak tahun 2021. Saat ini, Bank Indonesia sementara membuat kontes QRIS antar Pemda. Syaratnya transaksi paling banyak oleh para pegawai.
"Kita sama-sama mengedukasi ke masyarakat. Tiap kali membeli makan dan minum sudah ada membayar pajak," katanya.
Salah Satu Inovasi
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P Funay mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Ibukota Provinsi NTT cukup besar. Dampaknya memberi kontribusi pajak ke daerah yang besar pula.
Namun, penerimaan pajak di Kota Kupang sejauh ini belum dimaksimalkan. Untuk mencapai pendapatan pajak, selain faktor pemahaman, juga karena fasilitas penunjang yang belum ada dengan teknologi pembayaran.
"Diperlukan inovasi dan bukan saja memberikan kesadaran wajib pajak tapi capaian target dan pemanfaatan bagi Kota Kupang. EDC sebagai salah satu inovasi meningkatkan pendapatan pajak," kata dia.
Menurut Fahrensy Funay, EDC merupakan mesin transaksi digital yang dilakukan di tempat penjualan makan dan minuman. Adanya mesin itu akan memudahkan konsumen saat membayar pajak.
Di samping itu, EDC juga akan dipantau oleh Pemerintah saat masyarakat atau konsumen membayar pajak sebesar 10 persen, yang dititipkan lewat tempat usaha. Selain itu, EDC berfungsi sebagai alat pelaporan omset yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Hal itu, kata dia, guna meminimalisasi tingkat kebocoran pembayaran pajak. Dalam penerapannya, Fahrensy Funay meminta semua pelaku usaha agar ikut mendukung penggunaan mesin EDC.
"Saya minta kepada semua pelaku usaha, baik itu rumah makan restoran, tempat hiburan, parkir yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah di Kota Kupang untuk berperan aktif menggunakannya," kata Fahrensy Funay.
Dia juga meminta Bank NTT agar bisa memasang layar monitor di ruang kerjanya agar ikut memantau penerapan dan penggunaan mesin EDC.
Dia yakin semua pelaku usaha di Kota Kupang bisa mendukung pemerintah menggunakan EDC.