POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menetapan passing grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan PPPK 2023.
KemePAN-RB membagi Passing Grade CPNS 2023 dalam dua kelompok yakni passing grade untuk Pelamar Umum dan Pelamar Jalur Khusus yang terdiri dari Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas atau berkebutuhan khusus dan Putra-Putri Papua.
Nilai Ambang Batas atau passing grade menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para Peserta Seleksi CPNS 2023 dan PPPK pada tahap Ujian Kompetensi Dasar atau Ujian SKD agar lulus CPNS 2023 atau PPPK 2023.
Seleksi Kompensi Dasar terdiri dari tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 dI sscasn.bkn.go.id, Begini Caranya
Berikut Perbedaan passing grade Pelamar Umum dan Pelamar Jalur Khusus CPNS 2023:
Jika Nilai Kumulatif pelamar umum tahun ini 550 dengan rincian
- TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
- TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.
- TKP yang terdiri atas 45 soal, yakni 166.
Baca juga: Contoh Soal Latihan SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban agar Lulus Passing Grade TWK,TIU,TKP
Maka, Nilai Ambang Batas Pelamar Jalur Khusus adalah:
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311.
Sementara, nilai TIU paling rendah 85.
Sementara, peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286.
Nilai TIU paling rendah, yakni 60.