Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi penasihat hukum Petrus Bala Patyona, Lukas Enembe mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipillih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Hakim Rianto mengatakan, jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. ?Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini