Berita Nasional

Profil Daniel Foekh, Hakim MK Asal NTT yang Setuju Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Yusmic Foekh, hakim MK pertama asal NTT

Kuliahnya berlangsung saat krisis moneter dan memasuki reformasi pada 1998. Pembimbing tesisnya adalah Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan Asisten Kesra Wakil Presiden. 

Daniel sempat mendapat kesempatan dan tawaran menjadi hakim saat hendak menyelesaikan pendidikan S3 sejak 2005 sampai 2010 namun selalu ditolak dengan beberapa pertimbangan. 

Pada 2019 ia mengiyakan dorongan sang istri dan saudaranya untuk mendaftar pembukaan seleksi hakim MK. Dengan makalah 15 halaman berjudul 'MK Yang Ideal' Daniel pun mendaftarkan diri dan akhirnya menjadi hakim konstitusi mewakili unsur presiden. 

Daniel Foekh sendiri ingin mengubah sistem hukum tata negara darurat Indonesia yang semula merupakan hukum tata negara darurat subjektif menjadi hukum tata negara darurat objektif. 

Daniel Foekh menginginkan MK memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan kegentingan yang memaksa dalam Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perpu). 

Menurut Daniel sebaiknya MK tidak menguji Perpu-nya, tetapi persyaratan ‘kegentingan yang memaksa’.

Daniel memiliki istri bernama Sumiaty dan tiga anak masing masing, Refindie Micatie Esanie Foekh, Franklyn Putera Natal Foekh dan Abram Figust Olimpiano Foekh.

Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SD Inpres Oetete II  pada 1979. Selanjutnya menamatkan pendidikan menengah di SLTP Negeri II Kupang pada 1982 dan SLTA Negeri I Kupang pada 1985. 

Daniel lulus S1 Ilmu HTN di UNDANA Kupang pada 1990. Pada 1995, ia kembali menyelesaikan S2 Ilmu HTN Universitas Indonesia dan pada 2005 ia menyelesaikan S3 Ilmu HTN Universitas Indonesia. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini