Hal ini untuk menghadapi era perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Banyak transaksi yang saat ini menggunakan dokumen elektronik.
Meterai elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik tersebut.
Jenis-Jenis Meterai
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian menyebutkan bahwa pihak yang terutang bea meterai dilakukan saat terutang Bea Meterai.
Dokumen yang terutang dikenakan tarif tetap sebesar Rp10.000. Pembayaran Bea Meterai tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan meterai atau surat setoran pajak (SSP).
Nah, pembayaran dengan meterai ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain (meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan).
Pembayaran Meterai Elektronik
Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai.
Pada meterai elektronik terdapat kode unik yang terdiri dari 22 digit nomor seri yang dihasilkan oleh sistem elektronik.
Selain itu, meterai elektronik juga memiliki keterangan tertentu yang terdiri atas gambar Garuda Pancasila, frasa "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai (Rp10.000).
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini dalam dokumennya, dapat mengakses portal e-Meterai.
Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal e-Meterai melalui tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun.
Saat ini terdapat tiga jenis akun yaitu personal, enterprise, dan wholesale. Silakan memilih sesuai kebutuhan.
Penulis mencoba dengan membuat akun personal. Setelah memilih "personal", isi lengkap semua data pribadi yang diminta.