Seleksi CPNS 2023

MenPAN RB Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Rinciannya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Ambang Batas SKD CPNS dan PPPK 2023/ Seleksi SKD cpNS 2021 - MenPAN RB Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas atau passing grade CPNS 2023 dan PPPK, berikut rinciannya

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui MenPAN RB resmi menetapkan dan merilis Nilai Ambang Batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2023 dan PPPK.

Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023 tertuang dalam Keputusan MenPAN RB: Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Untuk diketahui, Nilai Ambang Batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan ( TWK ), tes intelegensia umum ( TIU ) dan tes karakteristik pribadi ( TKP ).

Baca juga: Siap-siap, Kemenkes RI Buka 7.249 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Laman https://casn.kemkes.go.id

Tes TWK bertujuan untuk meNilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Berikut rincian Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023 dan PPPK sesuai Keputusan MenPAn RB terbaru:

Baca juga: Daftar Instansi Pemerintah Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dengan Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

1. Nilai ambang batas TWK: 65

2. Nilai ambang batas TIU: 80

3. Nilai abang batas TKP: 166

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:

1. Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Halaman
1234

Berita Terkini