Dikatakan, K. A. Halim, sebelumnya Imigrasi Atambua melakukan penelusuran terhadap sejarah tanah tersebut dengan menelusuri ahli waris sebenarnya atas tanah itu.
"Dari ahli waris yang sebenarnya ini, kita adakan pendekatan, kita bicara kekeluargaan, dan kita buktikan dengan surat-surat kita yang ada, dari pihak keluarga mengakui ini adalah milik negara," ucapnya.
Jika ditelusuri lebih jauh, tanah tersebut telah dihibahkan oleh Pemda Timor Tengah Utara kepada Imigrasi Atambua.
Antara keluarga dan Pemda Timor Tengah Utara tidak diketahui asal-usulnya. Meskipun demikian, dari surat-surat yang ada, semua ahli waris menandatangani kesepakatan itu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS