Adapun tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH telah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut adalah kategori penerima bantuan beserta besaran yang akan diterima:
* Balita usia 0--6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
* Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
* Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
* Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Sebelum melakukan pencairan, penting bagi calon penerima bantuan PKH untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
* Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
* Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
* Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.