“Jika masyarakat melihat ada yang kurang beres dengan pemberitaan, masyarakat bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 13 UU Pers,” ujarnya.
Ia mengajak semua media untuk memiliki tanggung jawab sosial dalam mempromosikan kerukunan, keberagaman, dan toleransi dalam masyarakat. Sehingga tidak ada perpecahan dan kekacauan yang timbul akibat intoleransi.
Tetapi hakekatnya, peran penting dalam memerangi intoleransi berada di tangan masyarakat sebagai pengguna media sosial.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih, tentang pentingnya kerukunan antarumat beragama dan bagaimana media berperan aktif dalam mempromosikannya.
Melalui upaya kolaboratif seperti ini, diharapkan Kota Kupang dapat menjadi contoh positif. Sehingga masyarakat dapat hidup saling berdampingan dengan harmonis dan bertoleran.(Laporan Vicryani Mahasiswa Undana Kupang)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS