Karenanya, penerapan Pasal 242 KUHP wajib memenuhi syarat formil yang di tetapkan oleh pasal 174 KUHAP.
Mengacu pada 174 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).
Baca juga: KTP Untuk Jeriko Jefri Riwu Kore Sudah 91 Ribu Lebih
Kata Yan Piter Lilo, apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua Sidang karena jabatannya memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Dengan rumusan Pasal 174 KUHAP, dan bila Jeriko terbukti memalsukan keterangan di persidangan, harusnya tidak membutuhkan laporan polisi, karena pada saat itu juga di pastikan ada penetapan perintah pengadilan/hakim kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan dan penyelesaian menurut undang-undang.
"Dengan konstruksi kasus yang di laporkan Welly Maria Dimoe Djami dan rumusan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, adakah alat bukti atau saksi yang di sampaikan Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT pada 26 Mei 2023 sehingga laporan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk di proses lanjut ke tahapan penyelidikan," ujar dia lagi.
Dia tidak mau laporan itu kemudian berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap proses persidangan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan penerapan pasal Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP perlu dipertimbangkan secara detail oleh penyidik.
Perkara yang berlarut ini, baginya justru memakan waktu dan membuat proses yang lama. Hal ini, sebut dia, bisa menimbulkan pandangan publik tentang Jeriko. Yan Piter Lilo menilai upaya itu seperti menjegal Jeriko mengikuti Pilwalkot Kupang tahun depan.
Yan Piter Lilo meminta kepolisian bisa bekerja secara profesional dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini kami sampaikan sebagai wujud dukungan dan control kami terhadap Polri, khususnya Polda NTT sebagai garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan Masyarakat. Semua ini semata-mata karena kecintaan kami terhadap Polri dan penegakan hukum yang professional, bermartabat serta menjunjung tinggi supremasi hukum, Salam Presisi," jelasnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS