Bagi pelanggar yang menyebabkan Lakalantas, Astina menjelaskan akan langsung menindak pelanggar berupa penilangan
dengan memberikan surat tilang kepada pelanggar dan memberikan denda yang langsung dibayarkan ke Bank BRI.
“Untuk yang menyebabkan pelanggaran yang mengakibatkan Laka Lantas,
kami langsung melaksanakan penindakan berupa tilang yaitu dari kami anggota kami di lapangan langsung memberikan surat tilang kepada pelanggar yaitu itu dengan sistem BRIPA (denda yang akan dibayar-red),
jadi kami tidak menerima titipan denda tilang kami langsung suruh pelanggar langsung membayar denda tilangnya di BRI,” ujar Astina.
Astina juga memberikan himbauan bagi masyarakat Kota Ende khususnya pengendara motor dan mobil agar menaati aturan lalu lintas di jalan sehingga pengguna jalan terhindar dari insiden,
dia juga menghimbau agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi diri sendiri sehingga tertib berlalu lintas.
4“Baik terima kasih kami sampaikan atau menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ende khususnya pengguna sepeda motor,
pengemudi kendaraan kami sangat mengharapkan agar benar-benar mentaati aturan-aturan lalu lintas di jalan sehingga benar-benar pengguna jalan selamat,
tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan yang terpenting kami menyampaikan jadilah polisi di dalam diri sendiri sehingga betul-betul kita tertib di jalan raya,” tutupnya
(Laporan Nadya Tauk, Mahasiswa Magang Undana).
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Baca juga: Viral Tarian Atoin Amaf Pembuka Pisah Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Bersama Penjabat