"Perlu di ketahui bersama juga bahwa kami pihak Desa telah membuat Perdes yang sudah dimuat di RPMJ Desa mengenai larangan penjualan dan pendistribusian Miras di wilayah Desa Napan yang mana kami sudah membentuk tim," ujarnya.
Ia menegaskan, di wilayah Desa Napan juga ada beberapa UMKM pengolahan Miras telah mengubah kadar alkohol dari 30 persen hingga 40 % menjadi 11,8 % yang mana telah memiliki sertifikat Balai POM dan Disperindag Kabupaten TTU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS