POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan Seleksi CPNS 2023 akan dimulai 17 September 2023.
Kepastian itu ditandai dengan Penetapan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) beberapa waktu lalu.
Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 20223, segera siapkan dokumen.
Berikut 6 Dokumen Wajib sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, segera cek info lengkap di bawah ini.
Baca juga: CPNS Kemenag 2023 buka 4.125 Formasi, Cek Rincian Formasi untuk Guru, Dosen dan Tenaga Teknis
Dokumen ini merupakan hal penting sepanjang Pendaftaran CPNS 202 dan PPPK 2023.
Para pelamar akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke laman sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran.
Pelamar wajib memindai dokumen itu supaya saat pendaftaran tinggal mengunggah dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada enam dokumen pribadi yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2023.
Baca juga: 12 Hari Lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kemenag Buka 4.125 Formasi, Cek Rinciannya
Berikut 6 Dokumen Wajib Sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
1. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga dan fotokopinya wajib disiapkan peserta untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar dua atau tiga lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jangan lupa untuk scan atau pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi beberapa lembar buat pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi KTP lebih untuk cadangan pribadi.
Baca juga: CPNS Kemenkumham 2023 Buka 2.578 Formasi, Berikut Link Cek Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar