Dalam beleid baru ini mahasiswa magister/magister terapan memang masih diwajibkan membuat tesis, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. Aturan itu tertuang dalam Pasal 19.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.
Nadiem Makarim mengatakan dampak positif dari transformasi ini ada tiga. Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
"Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar," ucap Nadiem Makarim. (tribun network/fah/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS