POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Flores Timur mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Flores Timur.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Flores Timur Khawatir Belum Ada Parpol Ajukan Berkas Perbaikan
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Flores Timur melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke kpukabupatenflorest@gmail.com dan kantor KPU Kabupaten Flores Timur yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Weri, Larantuka.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan Kabupaten Flores Timur Mikhael Lamablewa (081238421112) atau Mimi Normianti Unbanunaek (08113810010).
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur melalui link berikut ini:
PENGUMUMAN DCS KABUPATEN FLORES TIMUR HALAMAN 1
PENGUMUMAN DCS KABUPATEN FLORES TIMUR HALAMAN 2
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS