Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata memberikan ingatan kepada partai politik yang berkas calon legislatifnya tidak memenuhi syarat untuk segera diperbaiki sampai tanggal 11 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making kepada wartawan di Kantor KPU Lembata, 8 Agustus 2023.
Menurut Elias, pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara atau DCS, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen calon, perbaikan nomor urut calon, pergantian calon dan perubahan dapil selama lima hari sejak tanggal 6 – 11 Agustus 2023.
Dari verifikasi berkas calon pada saat pengajuan awal KPU menerima 399 berkas dari 17 parpol.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Beri Dukungan Penuh Kepada Pengurus KONI
“Pada tahap verifikasi ini hanya 33 yang memenuhi syarat. Dan sebanyak 366 calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Lalu masuk pada masa pengajuan perbaikan berkas terverifikasi 385, dan sebanyak 46 berkas calon dinyatakan TMS”, ungkap Elias.
Dia mengungkapkan, pada masa pencermatan berkas calon menuju penetapan daftar calon sementara berkas yang terverifikasi sebanyak 397 dengan jumlah calon yang memenuhi syarat sebanyak 339 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 58 orang.
“Kita berharap mereka melakukan perbaikan sampai batas tanggal 11 Agustus 2023. Dan jika sampai batas perbaikan berkas ada caleg dari partai manapun yang masih berstatus tidak memenuhi syarat maka caleg yang bersangkutan tidak berhak menjadi peserta pemilu. Artinya, dia tidak memenuhi syarat menjadi calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap”, tegasnya.
Disinggung soal partai mana saja yang berkas calegnya tidak memenuhi syarat, Elias mengungkapkan, 58 caleg TMS itu tersebar di 8 Partai Politik non seat di parlemen.
“Tidak elok menyebutkan nama partai. Tapi sebagai gambaran ada satu partai dengan jumlah caleg yang diajukan 25 orang dan sebanyak 24 orang yang berkasnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berarti hanya satu caleg yang berkasnya memenuhi syarat. Ada juga satu partai lagi mengajukan 24 caleg dan sebanyak 13 calegnya dinyatakan TMS. Ada juga partai yang mengajukan 25 caleg dan sebanyak 12 caleg TMS. Rata rata partai nonseat di parlemen”, bebernya.
Pihak KPU Lembata sudah melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada semua partai yang berkas calegnya TMS dan sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023 belum ada partai yang mengajukan perubahan atau perbaikan.
“Banyak caleg yang menggunakan surat keterangan kesehatan caleg lain. Juga berkas dari pengadilan banyak yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu kami sudah ingatkan agar segera mengajukan perbaikan sampai batas tanggal 11 Agustus 2023. Kalau sampai batas waktu pengajian perbaikan ada caleg yang masih TMS maka resikonya tidak berhak ditetapkan menjadi DCT dan tidak dicalonkan menjadi peserta pemilu”, tutup Elias.
Sejauh ini partai politik masih melakukan konsultasi belum mengajukan perbaikan dan pergantian.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS