“Dibayarkan dari PAD, kalau PAD sudah terkumpul yah paling tinggal kita laporkan ke Pak Penjabat, dan disetujui lalu kita bayar,” ungkapnya.
Yanuar menambahkan, karena bersumber dari PAD maka pembayaran TPP bagi ASN disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Mengingat masih ada kebutuhan belanja lain seperti membayar gaji DPRD, Penjabat Wali Kota dan sebagainya, sehingga TPP disesuaikan.
“TPP ini kalau tidak salah kan untuk 1 bulan saja butuh Rp 9 miliar, kalau cukup yah kita pasti bayar,” pungkasnya. (*)
BACA BERITA POS-KUPANG.COM TERKINI di GOOGLE NEWS