Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menyikapi satu tahun penanganan kasus kematian Sebastian Bokol yang diduga dibakar di kali kering samping TPU Liliba, Mahasiswa Cipayung Kota Kupang melakukan aksi damai di depan Mapolresta Kupang Kota, Kamis 3 Agustus 2023.
Para mahasiswa Cipayung terdiri dari gabungan organisasi PMKRI, GMNI, GMKI, HMI, dan PMII yang awalnya berkumpul di Bundaran Tirosa, kemudian berjalan kaki diiringi mobil pickap sebagai komando hingga tiba di depan Mapolresta Kupang Kota.
Dalam aksi damai tersebut, mahasiswa cipayung mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari personel kepolisian termasuk memastikan barisan tetap rapi agar tidak mengganggu arus lalu-lintas masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.
Baca juga: Penyidik Otopsi Jenazah Pria Tanpa Identitas Hangus Terbakar Yang Ditemukan Dalam Kali TPU Liliba
Para mahasiswa Cipayung melakukan orasi dan setiap perwakilan organisasi menyampaikan keinginan dan tuntutannya.
Setelah itu diterima berdialog bersama Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di halaman depan Mapolresta Kupang Kota.
Kepada POS-KUPANG.COM, Koordinator Umum Mahasiswa Cipayung, Jacson L. Markus mengatakan aksi kemanusiaan untuk mengawal penanganan kasus kematian Sebastian Bokol yang viral di Media sosial, dan kejadiannya pada 2 Agustus 2023 namun hingga satu tahun berlalu, kasusnya belum terungkap secara tuntas.
"Artinya kasus ini membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polresta Kupang Kota untuk segera mengungkapkan pelaku dan menuntaskan kasus kematian Sebastian Bokol," ungkap Markus.
Baca juga: Mayat Terbakar di Liliba, Hasil Tes DNA Jadi Langkah Awal Ungkap Motif Kejahatan
Cipayung Kota Kupang juga meminta kepada Kapolresta Kupang Kota untuk menyampaikan keterangan terbuka kepada keluarga korban terkait alasan penanganan kasusnya yang mencapai 1 tahun berjalan.
Polresta Kupang Kota juga harus menyampaikan SP2HP terkait kepada keluarga korban agar dapat mengetahui informasi progres penanganan kasus tersebut.
Cipayung juga memberikan jangka waktu selama 7x24 jam kepada Polresta Kupang Kota untuk mengungkapkan tersangka dan kelanjutan proses hukum lainnya.
Apabila Kapolresta tidak menunjukkan atensinya terhadap kasus tersebut, maka Cipayung mendesak agar penanganan kasusnya ditarik ke Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pihaknya mengapresiasi para mahasiswa cipayung yang telah memberikan semangat dan dukungan bagi pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
Proses Penanganan kasusnya terus berjalan dan pembuktiannya harus detail sehingga membutuhkan waktu agar menindaklanjuti penanganan kasusnya.