Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Sebanyak 90 desa di Kabupaten Kupang tercatat belum melakukan pengajuan pencairan dana desa tahap II.
Sesuai jadwal, sejak bulan Juli 2023, setiap desa harusnya sudah mulai mengajukan pencairan dana desa tahap II tahun 2023. Tercatat baru 70 desa dari 160 desa di Kabupaten Kupang yang sudah memasukan pengajuan pencairan dana desa.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi 24 Camat, 160 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang yang dilaksanakan di Gelanggang Olahraga Komitmen, Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca juga: Kontingen Raimuna Kwarcab Kabupaten Kupang Siap Berangkat ke Bumi Perkemahan Cibubur
Dirinya mewanti-wanti ke 90 kepala desa agar segera memasukan pengajuan karena batas akhir penerimaan dokumen penyaluran dana desa tahap dua paling lambat 24 Agustus 2023.
Para camat juga diminta Bupati untuk selalu aktif mengecek proses pelaksanaan dana desa. Dan bagi tim verifikasi kecamatan harus lebih teliti terkait administrasi pengajuan dana desa dengan selalu memperhatikan aturan yang berlaku.
Sementara Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menegaskan dana desa 20 persen diperuntukkan bagi penanganan stunting berupa pemberian makanan tambahan dan ini perlu menjadi perhatian.
Baca juga: Cegah Inflasi Pangan, BI NTT Tanam Ribuan Benih Cabai di Kabupaten Kupang
Fungsi pengawasan melekat pada camat, BPD dan lainnya, saling mengingatkan penting dilakukan. Hal lain ditambahkan Wabup Kupang adalah terkait pajak bumi dan bangunan.
"PBB ada yang sudah dipungut dari desa tapi tidak disampaikan ke Bapenda. Saya meminta kesadaran kita untuk sama-sama genjot PBB agar bisa naikkan PAD," pintanya. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS