“Perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.
Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS