Berita Nasional

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi. Terbaru, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp 88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

Henry menjadi tersangka kasus suap hanya beberapa hari jelang pensiunnya sebagai anggota TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya pada pekan lalu mengeluarkan keputusan mengganti Henri sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.

Henry dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin Henry genap berusia 58 tahun yang merupakan usia pensiun prajurit TNI.

Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Disambut Peti Mati di Flores Timur Buntut Hak Nakes Rp 5,6 M Belum Jelas

Adapun kasus suap yang menjerat Henry berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7) di dua lokasi, yakni Cilangkap dan Jatisampurna. Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

KPK menduga Henry menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023. Penerimaan suap itu diduga diterima Henry melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Alex membeberkan dalam OTT yang dilakukan KPK, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Selain Tunggak Pajak Rp 32 Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Terindikasi Pidana  

Tribunnews belum mendapatkan pernyataan Henri soal penetapan tersangka ini. Namun sebelumnya ia sempat mengaku belum mengetahui OTT KPK tersebut. Henri menyatakan bakal mengonfirmasi kabar itu terlebih dahulu. "Saya konfirmasi dulu," ujar Henri melalui pesan tertulis, Selasa (25/7).

Sementara Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman pada Rabu (26/7) siang mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).

Di sisi lain Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap prajurit yang melanggar hukum.

"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (26/7). (tribun network/ham/git/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini