“Pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.49 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan, Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.
“Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Ahmad Ramadhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS