"Selama ini kan hampir semua kementerian/lembaga punya tim sendiri. Misalnya Kementerian Pendidikan, ada 400 orang (ahli IT). hebat di sana. Kemudian ada di Kementerian Keuangan," imbuhnya.
"Tapi ada juga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak punya dana. Maka tidak mengumpulkan ahli IT ini karena tidak bisa digaji secara standar ASN," kata Anas.
Oleh karena itu, ia menyebut pemerintah dalam waktu dekat akan memiliki government technology, yang berisi pakar-pakar teknologi untuk menakhodai sistem pemerintahan berbasi digital.
"Maka indonesia sebentar lagi punya govtech yang kumpulkan orang-orang hebat. Dia akan bertransformasi, mendorong percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik di semua kementerian/lembaga, di bawah Peruri," tuturnya.
Pelamar Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Simak Ketentuannya
Ada gembira menjelang Seleksi CPNS 2023. Para Lulusan sarjana dengan usia di atas 35 Tahun bisa Daftar CPNS 2023.
Seperti diketahui, ketentuan umur bagi pelamar CPNS 2023 yakni berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, dikutip Senin (12/6/2023).
Namun ada kabar baik bagi kamu yang berusia di atas 35 tahun.
Pasalnya, pada ayat 2 dari ketentuan tersebut dituliskan pelamar dengan usia di atas 35 tahun bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.
Daftar Jabatan Yang Bisa Didaftar oleh Pelamat di atas 35 Tahun
Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :
Dokter
Dokter gigi
Dokter Pendidik Klinis
Dosen
Peneliti
Perekayasa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS