KKB Papua

Yudo Margono: Tidak Ada Opsi Lain untuk Bebaskan Pilot Susi Air Kecuali Negosiasi

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK ADA – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menandaskan bahwa sampai saat ini tak ada opsi lain untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Merthens, kecuali negosiasi. Cara ini terbaik untuk menghindari pelbagai dampak buruk yang menimpa masyarakat dan daerah itu.

Yudo juga menambahkan, selagi tim negosiasi bekerja, aparat TNI tetap bertugas menjaga situasi keamanan di Papua.

"Kita tetap menjaga situasi supaya tetap kondusif di semua kabupaten, semua distrik. Kita selalu menjaga bersama-sama Polri menjaga situasi supaya tetap terkendali," kata Yudo.

Adapun Mehrtens disandera setelah pesawat yang dikemudikannya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua mengaku diminta menjadi negosiator dalam negosiasi penyanderaan Mehrtens.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, permintaan sebagai negosiator itu dilayangkan oleh pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) kelompok Egianus Kogoya.

"Komnas HAM Perwakilan Papua telah diminta oleh kelompok TPNPB melalui juru bicaranya," kata Frits dalam acara webinar, Selasa 4 Juli 2023.

"Jadi penyanderaannya pada 7 Februari, lalu Komnas HAM Papua diminta pada 6 April untuk melakukan pemantauan tim semacam negosiator," ujar dia.

Frits mengatakan, kepercayaan kepada Komnas HAM Papua untuk menjadi negosiator berhasil mengurangi dampak ancaman yang dilakukan oleh TPNPB OPM.

Baca juga: KKB Papua Tembak Pesawat Smart Air di Bandara Homeyo, Sayap Kiri Ditembusi Empat Peluru

Batas waktu yang diberikan untuk penyanderaan pun, kata Frits, diperpanjang dan ancaman penembakan pilot Susi Air pada 1 Juli juga dibatalkan.

"Dan itu jadi perhatian kami, dan ada keberhasilan di situ karena ancaman penembakan tidak terjadi pada tanggal 1 Juli, itu berkat negosiasi, berkat pemantauan, berkat bagaimana Komnas HAM memberikan pandangan-pandangan terkait hak asasi manusia," kata dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini