Laporan Reporeter POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, Sumba Timur - Sepanjang tahun 2022 terdapat 35 kasus kekerasan anak di Kabupaten Sumba Timur.
Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu mengatakan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Timur, kasus kekerasan anak mengalami kenaikan sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.
"Tingginya angka kekerasan anak di Kabupaten Sumba Timur ini membuat pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan kebijakan salah satunya adalah menjadikan Kabupaten Sumba Timur sebagai Kabupaten Ramah Anak," jelas Umbu Ngadu Ndamu dalam kegiatan sosialisasi kewenangan LPSK dalam UU NO 12 tahun 2023, tentang tindakan pidana kekerasan seksual dan pengenalan program perlindungan saksi dan korban berbasi komunitas di gedung Umbu Tipuk Marisi Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca juga: Bank NTT Cabang Waingapu Gandeng Samsat Sumba Timur Meriahkan HUT Ke- 61 Bank NTT
Selain itu, pada tanggal 8 Juni 2020 pemerintah telah meneken MoU dengan Treat and Partners yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak dalam mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pusat layanan pemenuhan hak-hak dan perlindungan perempuan dan anak juga dilakukan.
Menurut Umbu Ngadu Ndamu, keberadaan rumah akan tersebut sangat bermanfaat sebagai tempat untuk menampung anak-anak korban kekerasan.
Baca juga: Kunker ke Tabundung, Bupati Sumba Timur Ingatkan Pemerintah Kecamatan
"Bangunan itu bisa digunakan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada perempuan dan anak penyintas kekerasan, sekaligus sebagai sarana pemulihan bagi anak yang mengalami kekerasan," tambahnya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Pemkab Sumba Timur pun akan terus berupaya untuk mewujudkan tanggungjawab bersama dalam melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sumba Timur yang mana dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ia juga menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sudah menempatkan 6 orang tenaga profesional di rumah perlindungan perempuan dan anak tersebut yaitu, 2 orang perawat/bidan, 2 orang psikolog dan 2 orang security.
Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur pun sudah menyiapkan dana untuk melakukan kegiatan sosialisasi kasus kekerasan perempuan dan anak di tingkat kecamatan dan desa sekaligus juga dengan menyiapkan dana operasional di rumah perlindungan perempuan dan anak khususnya terkait kebutuhan dan logistik para korban
Pada tahun 2021 tercatat 63 kasus kekerasan di Kabupaten Sumba Timur dengan rincian, kekerasan dalam rumah tangga 19 kasus, setubuh/cabul 39 kasus, bayi yang dibuang 2 kasus, penelantaran anak 2 kasus, kekerasan fisik 2 kasus. dan di Tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tercatat 35 kasus dengan rincian: KDRT 13 kasus, setubuh 16 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, penelantaran 3 kasus.
Angka tersebut cenderung meningkat karena peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan yang aktif melakukan, sosialisasi kasus kekerasan yang sering terjadi, sehingga hampir semua masyarakat saat ini lebih mengerti dan paham, apa yang harus dilakukan jika menjadi korban kekerasan, yaitu dengan melapor apa yang telah dialami.
Baca juga: Gunakan Pompa Listrik, Petani di Mauhau Sumba Timur Hemat Biaya hingga 30 Persen
"Sedangkan sebelum tahun 2018 belum banyak terdata, karena karena masih kurangnya pemahaman di masyarakat dan juga kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas pemeberdayaan atau pihak-pihak terkait di dalamnya," imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Sumba Timur,Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II, APH Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan juga APH Kabupaten Sumba Timur,Ketua Umum Sinode GKS, Pimpinan Perangkat Daerah (atau pejabat yang mewakili) Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Waingapu, Pimpinan Bank NTT Cabang Waingapu, Ketua PGRI Kabupaten Sumba Timur, Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar, MSc, Psikolog bersama tim. (Cr21)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS