Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS.
Lima tersangka antara lain BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA yang melaksanakan Pembangunan RSP Boking, serta HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RSP Boking.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Timor Tengah Selatan Terkait RSP Boking
Demikian keterangan pers Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol Muhammad Yoris, dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, serta penyidik Subdit Tipidkor di Polda NTT, Kamis 13 Juli 2023.
Kapolda Asadoma menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, dokumen, surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 Tanggal 29 Desember 2022, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Baca juga: Dugaan Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan, Kerugian Negara Rp 14,5 Miliar
Atas perbuatannya, lima tersangka dugaan korupsi pembangunan RSP Boking dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piter Tahun, Rabu 3 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Epy Tahun ini berstatus saksi dalam kasus Pra Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2017. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS