"PT Flobamor yang menjadi pihak tergugat II belum mengelola apapun sehingga tidak wajib menyetor kontribusi Rp 850 juta yang dimaksud," tambahnya.
Hingga saat ini Hotel Plango dan Pantai Pe'de belum dikelola karena masih ada masalah dan kendala teknis yang belum terselesaikan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina,SH.,MH, didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.
Persidangan dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2023 mendatang. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS