Peserta pemilu, menurut dia, saat ini adalah partai politik yang dilarang untuk berkampanye tetapi lebih kepada sosialisasi. Julius berkata, unsur kampanye mengenai alat peraga kampanye berupa baliho perlu dihindari. Unsur itu menyangkut visi misi maupun ajakan.
"Kalau untuk penertiban juga kewenangan ada di Pemerintah daerah, Pol PP. Kita Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye," kata dia.
Baca juga: Di Sumba Barat, 10 Siswa Dapat Beasiswa Masuk SMA dan SMK Berkualitas di Kota Kupang
Penertiban baliho itu akan menyasar tempat ibadah, pendidikan maupun di pohon-pohon ataupun kawasan pemerintahan. Bawaslu Kota Kupang, kata dia, telah mendatangi beberapa partai politik untuk mengingatkan hal ini.
Mengenai alat peraga kampanye itu, Bawaslu cukup kebingungan menerapkan aturan. Sebab, pemasangan baliho itu merupakan Bacaleg, bukan partai politik. Sedangkan dalam aturan hanya melarang partai politik sebagai peserta pemilu.
Bawaslu hanya bisa melakukan koordinasi ke partai politik agar bisa mengingatkan para bakal calon legislatif agar tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba.
"Jadi kita sampai tahap ini masih mengimbau, dalam hal ini peserta pemilu untuk bagaimana bisa mengingatkan Bacaleg. Secara hirarki kita akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada," jelasnya.
Julius menerangkan, Bawaslu juga tidak bisa mengambil sikap lebih jauh untuk menurunkan baliho itu. Bawaslu hanya menyampaikan ke partai politik, agar membantu menginformasikan ke bakal calon legislatif untuk bisa menahan diri dalam kaitan pemasangan baliho sebelum waktu kampanye. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS