Ia menegaskan, dirinya kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi dan kesaksian mengenai hal ini. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak Kejaksaan ini berkaitan dengan dana rutin di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Mengenai dana rutin tersebut, lanjutnya, pihak Inspektorat Daerah dan BPK RI Perwakilan NTT juga telah melakukan pemeriksaan yang mana sudah ada bukti dimana bendahara bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara itu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan BPK ini ditemukan ada beberapa item kegiatan yang tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan seperti honor pelaksana.
Baca juga: Pekan Depan, Rumah Sakit Umum Pratama Ponu Timor Tengah Utara Diresmikan
"Dan hal itu sudah dihitung kerugiannya oleh inspektorat sejumlah 600 juta lebih yang ditemukan," ujarnya.
Yosefina menambahkan, bendahara BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara sendiri menyanggupi akan mengembalikan uang yang sudah ditetapkan dalam SKTM yang dikeluarkan oleh BPK dan Inspektorat. Dalam SKTM tersebut, bendahara bersedia mengembalikan hasil temuan ini dengan jaminan kendaraan roda empat, rumah, tanah dua bidang, gaji dan kendaraan sepeda motor.
Apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan temuan ini maka, harta benda yang bersangkutan disita untuk melunasi temuan ini. Kelalaian yang ditemukan ini berkaitan juga dengan beberapa administrasi yang tidak diselesaikan oleh bendahara.
Ia kembali menegaskan bahwa, temuan dugaan kerugian keuangan negara itu tidak berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari APBN yang berkaitan dengan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana Seroja. Temuan kerugian keuangan negara berkaitan dengan dana yang bersumber dari APBD. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS