Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUAK - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H berharap proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma oleh empat tersangka termasuk Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H berjalan secara adil dan terbuka sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Proses hukum atas kasus tersebut harus selesai sampai tuntas dalam arti keadilan benar-benar ditegakan. Dengan demikian tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kalau benar bahwa pihak tersebut yang salah maka harus diproses sampai tuntas," ujar Yohanis Dade Kamis 6 Juli 2023 ketika diminta komentarnya atas penahanan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H bersama tiga tersangka lainnya oleh Kejati NTT, Selasa 4 Juli 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terlibat Jual Beli Tanah di Marosi, Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT
Menurutnya, selaku kepala daerah tidak ingin mengomentari soal penahanannya, tetapi berharap proses hukum kasus ini harus berjalan adil.
"Tidak ingin rakyat dikorbankan atau pihak lain dikorbankan. Tetapi keadilan benar-benar ditegaskan dalam kasus ini, sehingga kalau ada pihak yang salah maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yohanis Dade.
Bupati Yohanis Dade mengaku, sejatinya ia tidak tahu menahu tentang kasus tersebut, sehingga begitu mendapat informasi Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H ditahan maka dirinya bingung, ditahan dalam kasus apa. Namun, setelah mendapat informasi yang berkembang tentang masalah lahan dan melibatkan staf BPN maka sontak pemikiran muncul pasti terkait masalah sertifikat tanah.
Baginya menilik dari peristiwa ini maka kejadian itu menjadi pelajaran bagi pemerintah, terutama pengelola birokrasi pemerintahan agar lebih hati-hati ke depan sehingga tidak menyebabkan kelak berurusan dengan hukum. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS